Lebih lanjut, apabila lapangan padel berdiri di atas aset Pemprov DKI Jakarta dan berada di ruang terbuka hijau (RTH) maka operasioalnya dihentikan.
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," ucap Pramono. (cr-4).
