Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan berada di zona komersial.
Kemudian bagi lapangan yang tidak memiliki PBG akan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono.
"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," sambungnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Wajibkan Izin Pembangunan Lapangan Padel
Sementara itu, dikatakan Pramono bagi lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, ia meminta jajarannya untuk melakukan negosiasi dengan warga setempat.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum pukul 20.00 WIB," ungkap Pramono.
Pramono juga menyoroti persoalan kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat, baik akibat pantulan bola maupun teriakan pemain.
Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas
Untuk itu, ia mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan perumahan untuk membangun fasilitas peredam atau kedap suara.
"Dan kemudian, kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ujarnya.
