Tren Padel Berubah jadi Polemik, Pengamat Soroti Kesenjangan Sosial dan Lemahnya Regulasi

Selasa 24 Feb 2026, 21:27 WIB
Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Handy Lubis menilai, fenomena olahraga padel bukan sekadar kebisingan.

Rissalwan menilai, persoalan utama yang kemudian muncul bukan semata-mata aktivitas padel. Di satu sisi, ia melihat masalah yang lebih mendasar, yakni munculnya kesenjangan dan kecemburuan sosial.

"Gangguan yang dirasakan warga lebih banyak berkaitan dengan dampak lanjutan, seperti meningkatnya lalu lintas kendaraan di jalan-jalan sempit kawasan permukiman, hingga berkurangnya kenyamanan hidup warga sekitar," kata Rissalwan kepada Poskota, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menuturkan, padel identik dengan olahraga kelas menengah ke atas. Para pemainnya memiliki kendaraan pribadi dan bergaya hidup mewah.

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tegas Tertibkan Lapangan Padel Pengganggu Kenyamanan

“Yang jadi masalah sebetulnya adalah menyeruaknya kesenjangan sosial dan kecemburuan. Padel ini olahraga menengah ke atas, gaya hidup kelas atas. Dengan keberadaan lapangan padel di pemukiman, muncul yang namanya social influx,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, social influx merupakan kondisi ketika terjadi penguatan mendadak jumlah orang dan aktivitas sosial di suatu kawasan. Dampaknya, jalanan menjadi lebih padat, aktivitas warga terganggu, dan muncul rasa tidak nyaman, terutama ketika kawasan tersebut dihuni masyarakat menengah ke bawah.

“Orang datang ketawa-ketawa, cekikikan, lalu pulang. Sementara masyarakat di sekitar mungkin masih banyak yang kesulitan secara ekonomi. Di situlah kecemburuan sosial itu muncul,” tuturnya.

Walau begitu, para pemain atau investor tidak sepenuhnya bisa disalahkan, karena mereka cenderung mencari lahan paling murah.

Ilustrasi olahraga Padel. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Peran Pemerintah Kendalikan Fenomena Padel

Menurutnya, padel saat ini dipandang sebagai peluang investasi baru oleh para pemilik modal, karena minat masyarakat cukup kuat.

“Ini memang lagi ramai ya, keberadaan lapangan padel yang muncul di pemukiman-pemukiman warga. Dia membuat tanda kutip ‘kegaduhan’. Pertama, memang ini tren baru yang lagi populer. Orang-orang yang punya dana melihat ini sebagai potensi investasi baru,” kata Rissalwan kepada Poskota, Selasa, 24 Februari 2026.

Namun, ia menyoroti keterbatasan lahan di Jakarta yang membuat para investor akhirnya melirik kawasan permukiman sebagai lokasi pembangunan lapangan padel. Padahal, tempat bermain padel dibangun di Kawasan komersil pada awal kemunculannya.

“Kalau kita ingat awal-awal munculnya padel tahun lalu, itu kan adanya di kawasan komersial, perkantoran. Tapi sekarang karena dianggap peluang investasi, lahan-lahan di pemukiman dimanfaatkan. Akhirnya bermunculan lapangan-lapangan padel di lingkungan warga,” ujarnya.

Oleh karena itu, peran pemerintah daerah cukup krusial mengendalikan fenomena padel, karena memegang izin pembangunan.

“Yang perlu memperbaiki diri itu sebetulnya pemberi izin. Jangan sekadar memberi izin bangunan dan menerima sejumlah uang. Pemerintah daerah harus melihat izin yang riil, yaitu izin sosial dari warga sekitar,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas

Ia menambahkan, pemberian izin pembangunan fasilitas komersial di kawasan permukiman harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial masyarakat, bukan hanya aspek administratif semata.

“Ini bukan soal macet doang, bukan soal aktivitasnya semata. Tapi ada kehidupan masyarakat yang bisa terganggu, ada kecemburuan sosial yang muncul. Itu yang harus benar-benar dipertimbangkan,” ujar dia.

Regulasi Lemah

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai polemik pembangunan lapangan padel di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kerangka regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan fasilitas olahraga tersebut.

Hingga kini, menurutnya, belum ada peraturan gubernur (Pergub) khusus yang mengatur pembangunan lapangan padel, sehingga membuka ruang pelanggaran prosedur maupun multitafsir perizinan.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Usaha Bisa Dicabut

"Pembangunan lapangan padel di Jakarta itu belum ada peraturan gubernur yang mengaturnya, sehingga dalam pembangunan itu banyak hal-hal yang bisa dikatakan, bisa melanggar atau tidak mengikuti prosedurnya," kata dia.

Yayat menjelaskan, mekanisme pembangunan seharusnya dimulai melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam proses itu, pelaku usaha mendaftarkan badan usaha, mengajukan perizinan, lalu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, mulai dari administrasi hingga gambar dan desain bangunan.

Namun, yang kerap luput dari perhatian adalah verifikasi lapangan, khususnya terkait kesesuaian tata ruang.

“Yang kurang dicek itu verifikasi di lapangan, terutama soal kesesuaian tata ruang,” tutur dia.

Ia menilai, persoalan mendasar yang kerap memicu konflik dengan warga adalah status lapangan padel. Jika berorientasi bisnis, maka konsekuensinya berbeda, terutama ketika lokasi pembangunan berada di kawasan berada di permukiman padat.

Baca Juga: Kerap Dikeluhkan Bising, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Izin Seluruh Lapangan Padel di Jakarta

“Kalau padel itu sebagai bisnis, maka yang jadi masalah pertama adalah ketersediaan parkir. Apakah memadai atau justru menimbulkan parkir liar di badan jalan. Kedua, gangguan suara, apalagi jika bangunan menempel langsung dengan rumah warga dan operasionalnya sampai malam,” ucap dia.

Menurut Yayat, persoalan menjadi semakin kompleks karena banyak kasus di lapangan menunjukkan pembangunan dilakukan lebih dulu, sedangkan izin menyusul belakangan.

Kondisi ini, kata dia, menuntut ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur, untuk melakukan pengecekan ulang.

“Yang pertama harus dicek adalah proses perizinannya. Sudah sesuai atau belum. Karena faktanya banyak yang membangun dulu, izinnya belakangan,” ungkap Yayat.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kebisingan Lapangan Padel, PB Padel Indonesia Angkat Bicara

Selain itu, Yayat menyebut, aspek tata ruang juga harus ditelaah secara mendalam, terutama terkait peruntukan kawasan.

"Jika berada di kawasan permukiman, perlu ditegaskan apakah lapangan olahraga tersebut benar-benar untuk mendukung kebutuhan warga sekitar atau justru lebih dominan sebagai pengembangan kegiatan usaha," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam konteks perizinan lingkungan, yang relevan saat ini bukan lagi izin gangguan (HO) yang telah dihapus sejak 2017, melainkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Dokumen inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam mengantisipasi dampak lingkungan, termasuk kebisingan.

“Kalau masyarakat tidak tahu atau tidak pernah diajak dialog sebelumnya, warga tentu boleh menuntut haknya, terutama terkait gangguan lingkungan,” kata Yayat.

Untuk kondisi lapangan padel yang sudah terbangun dan beroperasi, Yayat menilai pendekatan kompromi menjadi kunci.

Baca Juga: Lapangan Padel Bising, Warga Pulomas Bentangkan Spanduk Protes

"Beberapa langkah mitigasi bisa ditempuh, seperti pengurangan kebisingan melalui penambahan peredam suara, pengaturan jam operasional agar tidak terlalu malam, hingga penyesuaian aktivitas agar tidak berbenturan dengan kegiatan warga," ujar dia.

Bahkan, pengelola juga perlu memiliki tanggung jawab sosial jika terdapat warga yang terdampak secara kesehatan akibat kebisingan atau aktivitas lapangan.

“Yang paling penting sekarang adalah mencari titik sepakat antara warga dan pengusaha padel,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui dilema yang dihadapi pemerintah. Jika izin sudah terbit secara sah, pencabutan bukan perkara mudah.

Jika lapangan terbukti belum mengantongi izin, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau pembatalan izin usaha.

“Kalau izinnya belum ada, itu masih bisa disegel atau dibatalkan. Tapi kalau sudah keluar, pertanyaannya tinggal keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” pungkasnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update