Namun, ia menyoroti keterbatasan lahan di Jakarta yang membuat para investor akhirnya melirik kawasan permukiman sebagai lokasi pembangunan lapangan padel. Padahal, tempat bermain padel dibangun di Kawasan komersil pada awal kemunculannya.
“Kalau kita ingat awal-awal munculnya padel tahun lalu, itu kan adanya di kawasan komersial, perkantoran. Tapi sekarang karena dianggap peluang investasi, lahan-lahan di pemukiman dimanfaatkan. Akhirnya bermunculan lapangan-lapangan padel di lingkungan warga,” ujarnya.
Oleh karena itu, peran pemerintah daerah cukup krusial mengendalikan fenomena padel, karena memegang izin pembangunan.
“Yang perlu memperbaiki diri itu sebetulnya pemberi izin. Jangan sekadar memberi izin bangunan dan menerima sejumlah uang. Pemerintah daerah harus melihat izin yang riil, yaitu izin sosial dari warga sekitar,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas
Ia menambahkan, pemberian izin pembangunan fasilitas komersial di kawasan permukiman harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial masyarakat, bukan hanya aspek administratif semata.
“Ini bukan soal macet doang, bukan soal aktivitasnya semata. Tapi ada kehidupan masyarakat yang bisa terganggu, ada kecemburuan sosial yang muncul. Itu yang harus benar-benar dipertimbangkan,” ujar dia.
Regulasi Lemah
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai polemik pembangunan lapangan padel di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kerangka regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan fasilitas olahraga tersebut.
Hingga kini, menurutnya, belum ada peraturan gubernur (Pergub) khusus yang mengatur pembangunan lapangan padel, sehingga membuka ruang pelanggaran prosedur maupun multitafsir perizinan.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Usaha Bisa Dicabut
"Pembangunan lapangan padel di Jakarta itu belum ada peraturan gubernur yang mengaturnya, sehingga dalam pembangunan itu banyak hal-hal yang bisa dikatakan, bisa melanggar atau tidak mengikuti prosedurnya," kata dia.
Yayat menjelaskan, mekanisme pembangunan seharusnya dimulai melalui sistem Online Single Submission (OSS).
