Dalam proses itu, pelaku usaha mendaftarkan badan usaha, mengajukan perizinan, lalu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, mulai dari administrasi hingga gambar dan desain bangunan.
Namun, yang kerap luput dari perhatian adalah verifikasi lapangan, khususnya terkait kesesuaian tata ruang.
“Yang kurang dicek itu verifikasi di lapangan, terutama soal kesesuaian tata ruang,” tutur dia.
Ia menilai, persoalan mendasar yang kerap memicu konflik dengan warga adalah status lapangan padel. Jika berorientasi bisnis, maka konsekuensinya berbeda, terutama ketika lokasi pembangunan berada di kawasan berada di permukiman padat.
Baca Juga: Kerap Dikeluhkan Bising, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Izin Seluruh Lapangan Padel di Jakarta
“Kalau padel itu sebagai bisnis, maka yang jadi masalah pertama adalah ketersediaan parkir. Apakah memadai atau justru menimbulkan parkir liar di badan jalan. Kedua, gangguan suara, apalagi jika bangunan menempel langsung dengan rumah warga dan operasionalnya sampai malam,” ucap dia.
Menurut Yayat, persoalan menjadi semakin kompleks karena banyak kasus di lapangan menunjukkan pembangunan dilakukan lebih dulu, sedangkan izin menyusul belakangan.
Kondisi ini, kata dia, menuntut ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur, untuk melakukan pengecekan ulang.
“Yang pertama harus dicek adalah proses perizinannya. Sudah sesuai atau belum. Karena faktanya banyak yang membangun dulu, izinnya belakangan,” ungkap Yayat.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kebisingan Lapangan Padel, PB Padel Indonesia Angkat Bicara
Selain itu, Yayat menyebut, aspek tata ruang juga harus ditelaah secara mendalam, terutama terkait peruntukan kawasan.
"Jika berada di kawasan permukiman, perlu ditegaskan apakah lapangan olahraga tersebut benar-benar untuk mendukung kebutuhan warga sekitar atau justru lebih dominan sebagai pengembangan kegiatan usaha," ujarnya.
