Ia menambahkan, dalam konteks perizinan lingkungan, yang relevan saat ini bukan lagi izin gangguan (HO) yang telah dihapus sejak 2017, melainkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Dokumen inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam mengantisipasi dampak lingkungan, termasuk kebisingan.
“Kalau masyarakat tidak tahu atau tidak pernah diajak dialog sebelumnya, warga tentu boleh menuntut haknya, terutama terkait gangguan lingkungan,” kata Yayat.
Untuk kondisi lapangan padel yang sudah terbangun dan beroperasi, Yayat menilai pendekatan kompromi menjadi kunci.
Baca Juga: Lapangan Padel Bising, Warga Pulomas Bentangkan Spanduk Protes
"Beberapa langkah mitigasi bisa ditempuh, seperti pengurangan kebisingan melalui penambahan peredam suara, pengaturan jam operasional agar tidak terlalu malam, hingga penyesuaian aktivitas agar tidak berbenturan dengan kegiatan warga," ujar dia.
Bahkan, pengelola juga perlu memiliki tanggung jawab sosial jika terdapat warga yang terdampak secara kesehatan akibat kebisingan atau aktivitas lapangan.
“Yang paling penting sekarang adalah mencari titik sepakat antara warga dan pengusaha padel,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui dilema yang dihadapi pemerintah. Jika izin sudah terbit secara sah, pencabutan bukan perkara mudah.
Jika lapangan terbukti belum mengantongi izin, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau pembatalan izin usaha.
“Kalau izinnya belum ada, itu masih bisa disegel atau dibatalkan. Tapi kalau sudah keluar, pertanyaannya tinggal keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” pungkasnya. (cr-4)
