CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Aksi nekat jaringan narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan ganja satu kwintal dalam dua koper akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir jaringan besar diringkus sebelum sempat melakukan transaksi di wilayah Tangerang.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah diusut jajarannya.
Dari penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak pergerakan jaringan pengedar yang beroperasi lintas daerah.
"Petugas mengamankan dua koper berisi ganja dengan berat total kurang lebih 100 kilogram. Ini hasil pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis," kata Niko, Selasa 21 Februari 2026.
Tiga tersangka yang dibekuk yakni, KRA, 34 tahun, DEB, 34 tahun, dan RAA, 25 tahun. Mereka ditangkap di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, saat hendak melakukan serah terima barang haram tersebut.
Terbongkar, KRA dan DEB menerima titipan ganja melalui sistem ‘tempel’ dari akun Instagram bernama @WithyouBogor17 yang kini masih diburu petugas.
Narkotika itu dikemas rapi dalam dua koper besar, berisi paket ganja seberat 1 kilogram hingga 3,125 kilogram, dengan total mendekati satu kwintal.
Baca Juga: Sidak Pasar Badak Pandeglang, BPOM Temukan Makanan Berformalin
RAA, yang diduga sebagai pembeli, lebih dulu diamankan polisi. Dari situ, petugas menerapkan teknik control delivery dengan memancing kedatangan dua kurir lainnya di lokasi yang telah disepakati.
Pengiriman ganja terbilang rapi dan terstruktur. Barang haram tersebut diambil dari kawasan Jamin Ginting, Kota Medan, lalu dibawa menggunakan pesawat.
Selanjutnya, DEB memasukkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota tujuan Tangerang, sementara KRA mengawal perjalanan darat koper tersebut.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menaburi ganja dengan bubuk kamper agar aroma khas narkotika tidak tercium selama perjalanan.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Rebo Purwakarta Hanguskan 200 Lapak Pedagang
Setibanya di Tangerang, kedua kurir langsung menuju titik pertemuan dengan RAA. Namun tanpa disadari, petugas sudah mengepung lokasi. Begitu ketiganya berkumpul, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti koper berisi ganja.
Dari pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu per kilogram ganja yang diedarkan.
Hingga saat ini polisi masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi otak utama peredaran ganja lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya itu, kini para tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. (gat)
