POSKOTA.CO.ID - Sosok Bripda Pirman tengah menjadi sorotan setelah fotonya tersebar luas di media sosial seiring pengungkapan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama alias DP (19).
Dalam perkembangan kasus ini, polisi menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka utama penganiayaan DP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecocokan antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan.
“Tapi yang jelas dari keterangan salah seorang tersangka atas P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari Biddokes itu ada persesuaian,” tutur Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Senin, 23 Februari 2026.
Hasil penyelidikan ilmiah dan pemeriksaan forensik mendalam yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta korban meninggal dunia akibat penganiayaan, bukan karena membentur-benturkan kepala sendiri sebagaimana laporan awal yang beredar.
Kepastian bahwa korban meninggal akibat penganiayaan diperoleh setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ilmiah, pemeriksaan medis, serta analisis forensik secara mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka-luka pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan dugaan bunuh diri.
Fakta inilah yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik bahwa telah terjadi tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya sinkronisasi antara pengakuan tersangka dengan kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban.
“Baik itu dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian-bagian tubuh lainnya ini sudah sinkron,” imbuhnya.
Meski Bripda Pirman telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
