POSKOTA.CO.ID - Kematian polisi muda Bripda Dirja Pratama alias DP (19) menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memantik sorotan publik.
Anggota Polri yang baru memulai pengabdiannya itu dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit pada Minggu, 22 Februari 2026.
Fakta-fakta yang terungkap kemudian menunjukkan bahwa, korban diduga kuat meninggal akibat penganiayaan di barak, bukan karena sakit sebagaimana laporan awal.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian sendiri telah menetapkan satu tersangka, yakni Bripda Pirman.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan medis dan forensik terhadap tubuh korban.
Kronologi Kejadian
Seperti diketahui, Bripda Dirja Pratama merupakan anggota Polri yang berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Selatan.
Pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu baru dinyatakan lulus pendidikan Bintara Polri pada 2025.
Sebelum meninggal dunia, Bripda Dirja sempat dilaporkan mengalami sakit dan mendapatkan perawatan medis.
Namun, kondisi korban saat ditemukan menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Terdapat luka di bagian bibir, lebam di perut, serta darah yang keluar dari mulut korban.
Pihak keluarga pun mendesak, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.
