Pengiriman ganja terbilang rapi dan terstruktur. Barang haram tersebut diambil dari kawasan Jamin Ginting, Kota Medan, lalu dibawa menggunakan pesawat.
Selanjutnya, DEB memasukkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota tujuan Tangerang, sementara KRA mengawal perjalanan darat koper tersebut.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menaburi ganja dengan bubuk kamper agar aroma khas narkotika tidak tercium selama perjalanan.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Rebo Purwakarta Hanguskan 200 Lapak Pedagang
Setibanya di Tangerang, kedua kurir langsung menuju titik pertemuan dengan RAA. Namun tanpa disadari, petugas sudah mengepung lokasi. Begitu ketiganya berkumpul, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti koper berisi ganja.
Dari pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu per kilogram ganja yang diedarkan.
Hingga saat ini polisi masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi otak utama peredaran ganja lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya itu, kini para tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. (gat)
