Pengurus RT Ungkap Lapangan Padel di Pulomas Bermasalah Izin Sejak Awal

Minggu 22 Feb 2026, 18:48 WIB
Ilustrasi, lapangan padel bermasalah di kompleks Pulosmas, Jakarta Timur. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, lapangan padel bermasalah di kompleks Pulosmas, Jakarta Timur. (Sumber: freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman Komplek Pulomas, Jakarta Timur, terus bergulir. 

Setelah keluhan warga terkait kebisingan, kemacetan, hingga dugaan pelanggaran izin mencuat, kini pernyataan dari Ketua RT 05 RW 13 semakin menguatkan dugaan bahwa proses pendirian hingga operasional lapangan padel tersebut bermasalah sejak awal.

Ketua RT 05 mengatakan bahwa sejak tahap pembangunan hingga lapangan padel mulai beroperasi, pihak pengelola tidak pernah mengantongi izin lingkungan dari RT maupun RW. 

Baca Juga: Lapangan Padel Bising, Warga Pulomas Bentangkan Spanduk Protes

Ia menegaskan, tidak ada sosialisasi atau persetujuan warga yang dilakukan sebelum aktivitas pembangunan dimulai.

“Tadi itu memang dia, waktu pembangunan sampai beroperasinya, memang belum ada izin. Entah itu dari RT maupun RW,” ujarnya saat ditemui Poskota, Minggu, 22 Februari 2026.

Dia menceritakan, pada Oktober atau November 2024 lalu pihak pengelola sempat mendatanginya dan meminta tanda tangan. Namun, dokumen yang disodorkan itu disebut hanya berkaitan dengan perbaikan instalasi listrik, bukan pembangunan lapangan padel.

“Dia ngundang saya ke rumah, minta tanda tangan yang isinya perbaikan instalasi listrik. Tapi ternyata izin ini disalahgunakan, ternyata untuk pembangunan padel. Di situ kami merasa dimanipulasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Ngabuburit di Kompleks Pertamina, Surga Takjil Warga Ciputat

Ia menyebut bahwa perizinan resmi baru muncul secara tiba-tiba menjelang libur Lebaran. Berdasarkan penelusuan, perizinan tersebut terbit sekitar Maret 2025, atau setelah lapangan padel beroperasi dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Dua atau tiga hari menjelang Lebaran, izin-izin itu sudah keluar. Setelah kami telusuri ke Citata dan PTSP, ternyata izin itu yang dipakai adalah persetujuan warga. Padahal warga tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembangunan padel,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update