POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan aliran dana Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
Selain diduga menerima setoran rutin uang hasil kejahatan narkotika, Didik juga disebut meminta bawahannya untuk menyiapkan mobil Toyota Alphard.
"Awalnya itu dari dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ujar Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap.
Menurut Zulkarnain, setoran Rp400 juta per bulan itu terus berjalan hingga terkumpul Rp1,8 miliar. Namun praktik pungutan itu terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan setempat.
Baca Juga: Uang Narkoba Rp2,8 Miliar Mantan Kapolres Bima Kota Dibungkus Kardus Bir
Kondisi ini membuat Didik geram, lalu memerintahkan Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk 'membereskan' masalah setoran yang bocor tersebut.
"Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu mau dibereskan enggak sanggup B (bandar) ini," kata Zulkarnain.
Tidak hanya itu, Didik juga mengancam bakal mencopot jabatan Malaungi jika tidak bisa membereskan kebocoran tersebut. Bahkan karena perkara pungutan itu ramai di masyarakat, ia memberikan Malaungi hukuman, untuk menyiapkan mobil Alphard.
Kemudian Malaungi pun mencari sumber baru dan berkomunikasi dengan bandar lain bernama Kokoh Erwin alias KE.
Baca Juga: Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima Diduga Dikonsumsi untuk Pribadi
"Kamu saya hukum, siapkan Alphard sebagai hukumanya, gitu ke kasat. Akhirnya dia mencari pendanaan baru, namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin sanggupin Rp1 M," beber Zulkarnain.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri Bripka IR dan istrinya berinisial AN, dengan barang bukti sabu. Kemudian hasil dari pengembangan itu mengarah pada Malaungi.
Lalu berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, juga ada keterlibatan Didik.
"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Kasus Narkoba Kapolres Bima, Bareskrim Sebut Tak Ada Hubungan Khusus dengan Aipda Dianita
Selanjutnya Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penggeledahan di rumah Didik di Tangerang. Hasilnya, ditemukan sejumlah narkotika, antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.
Didik dan Malaungi diduga menerima uang dari bandar narkoba total Rp2,8 miliar.
