Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri Bripka IR dan istrinya berinisial AN, dengan barang bukti sabu. Kemudian hasil dari pengembangan itu mengarah pada Malaungi.
Lalu berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, juga ada keterlibatan Didik.
"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Kasus Narkoba Kapolres Bima, Bareskrim Sebut Tak Ada Hubungan Khusus dengan Aipda Dianita
Selanjutnya Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penggeledahan di rumah Didik di Tangerang. Hasilnya, ditemukan sejumlah narkotika, antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.
Didik dan Malaungi diduga menerima uang dari bandar narkoba total Rp2,8 miliar.
