Setoran Uang Narkoba Terendus, Mantan Kapolres Bima Kota 'Hukum' Bawahan Siapkan Alphard

Sabtu 21 Feb 2026, 08:00 WIB
Konferensi pers hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Mabes Polri)

Konferensi pers hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Mabes Polri)

Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri Bripka IR dan istrinya berinisial AN, dengan barang bukti sabu. Kemudian hasil dari pengembangan itu mengarah pada Malaungi.

Lalu berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, juga ada keterlibatan Didik. 

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

Baca Juga: Kasus Narkoba Kapolres Bima, Bareskrim Sebut Tak Ada Hubungan Khusus dengan Aipda Dianita 

Selanjutnya Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penggeledahan di rumah Didik di Tangerang. Hasilnya, ditemukan sejumlah narkotika, antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

Didik dan Malaungi diduga menerima uang dari bandar narkoba total Rp2,8 miliar.


Berita Terkait


News Update