JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis heroin di wilayah Sumatera Utara, Senin, 16 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan satu tersangka berinisial OJS, 42 tahun, warga Kisaran Timur. Ia diduga berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar heroin dari Tanjung Balai menuju Simpang Kawat, Kisaran.
Dari tangannya, polisi menyita 15 kg heroin, satu unit motor Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit telepon seluler merek Vivo, dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 15 bal heroin dengan berat total sekitar 15 kg yang ditemukan di dalam tas milik tersangka,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Baca Juga: Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima Diduga Dikonsumsi untuk Pribadi
Kemudian petugas memeriksa seorang saksi bernama Ali Syahbana, 37 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di Tanjung Balai.
"Saksi diketahui mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap tersangka positif mengandung sabu, sementara saksi juga positif sabu dan ganja,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik juga akan mendalami jalur distribusi serta asal-usul barang haram tersebut, termasuk analisis melalui penelusuran teknologi informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
