Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinasnya, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan AKP ML selanjutnya membuka dugaan keterlibatan AKBP DPK.
"Tim menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin," jelas Jhonny.
Saat ini, lanjut Jhonny, tersangka ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: Ultimatum Beby Prisillia untuk Onad: Pakai Narkoba Lagi, Kami Bercerai
Polri memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi personel yang terlibat perkara narkotika.
"Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ucap Jhonny.
Selain itu, Jhonny mengatakan pihaknya juga membentuk tim gabungan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika.
Berdasarkan pendalaman awal, aktivitas jaringan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pengedaran Narkoba Modus Paket Resi Palsu
"Mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai penting guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh," terang Jhonny.
Atas perbuatannya, AKBP DPK disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
