POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu, 15 Februari 2026.
Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Gerebek Terduga Pengedar Narkoba di Kontrakan Jakarta Timur, Sabu hingga Happy Water Disita
Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.
"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny.
Menurut Jhonny, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial Bripka KIR dan istrinya, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi mereka.
Pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita
Kemudian, kata Jhonny, hasil pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinasnya, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan AKP ML selanjutnya membuka dugaan keterlibatan AKBP DPK.
"Tim menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin," jelas Jhonny.
Saat ini, lanjut Jhonny, tersangka ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: Ultimatum Beby Prisillia untuk Onad: Pakai Narkoba Lagi, Kami Bercerai
Polri memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi personel yang terlibat perkara narkotika.
"Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ucap Jhonny.
Selain itu, Jhonny mengatakan pihaknya juga membentuk tim gabungan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika.
Berdasarkan pendalaman awal, aktivitas jaringan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pengedaran Narkoba Modus Paket Resi Palsu
"Mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai penting guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh," terang Jhonny.
Atas perbuatannya, AKBP DPK disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
