JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan tersangka Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen berlanjut.
Kepastian itu didapat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sebagai pemohon.
“Kami sampaikan bahwa hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 sudah diputuskan dari gugatan tersebut bahwa ditolak sepenuhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Budi, majelis hakim menilai penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak diterbitkan. Ia juga menegaskan, aspek yang diuji hanya berkaitan dengan prosedur formal, bukan pokok perkara.
Baca Juga: Kasus Memanas! Dokter Detektif Tantang Richard Lee Kooperatif Jalani Proses Hukum
“Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka dinilai tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan telah didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan ahli. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan, Rabu, 11 Februari 2026. Sidang digelar tanpa kehadiran Richard Lee yang dilaporkan sakit dan diwakili kuasa hukum.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Doktif Desak Polisi Tahan Richard Lee
Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan, permohonan praperadilan ditolak dan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Setelah putusan tersebut, penyidik dipersilakan meneruskan proses hukum yang sempat dihentikan sementara selama praperadilan berlangsung.
