Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Richard Lee Dipastikan Berlanjut

Rabu 11 Feb 2026, 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Richard ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kemudian, ia mengajukan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Berita Terkait


News Update