Fakta Baru Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Diduga Diatur sebelum Tender

Jumat 06 Feb 2026, 10:49 WIB
Suasana lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Suasana lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Keterangan saksi Fiona Handayani disebut memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti ‘Mas Menteri Core Team’ dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” kata Roy dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.

Majelis hakim juga menyoroti adanya pembicaraan terkait skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Dalam percakapan tersebut, terindikasi lobi terhadap pihak Google yang berpotensi mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Proses Hukum Kasus Chromebook sesuai Prosedur

“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” ujarnya.

Selain itu, persidangan turut mengungkap dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan Chromebook. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga asli perangkat tersebut berkisar Rp3 juta, tetapi bertambah jadi sekitar Rp6 juta.

"Selisih harga tersebut diduga disembunyikan untuk keuntungan pihak tertentu," ucapnya.

Fakta lainnya tentang adanya keraguan saksi terhadap program pengadaan Chromebook, karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis kementerian. Meski demikian, proyek disebut tetap dijalankan atas arahan terdakwa Nadiem Makarim sebagai Menrisrekdikti saat itu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook

Menurutnya, kondisi tersebut disebut berdampak pada penyusunan kajian teknis oleh pejabat di bawahnya yang diduga hanya mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian aturan. Ia menegaskan, seluruh fakta yang terungkap di persidangan saling menguatkan dakwaan yang diajukan.


Berita Terkait


News Update