BNI Rancang Dashboard DHE SDA, Bantu Eksportir Pantau Dana Ekspor secara Digital

Kamis 25 Jun 2026, 21:53 WIB
BNIdirect DHE SDA Dashboard untuk membantu eksportir. (Sumber: Dok. BNI)
BNIdirect DHE SDA Dashboard untuk membantu eksportir. (Sumber: Dok. BNI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan bagi pelaku ekspor nasional lewat pengembangan BNIdirect DHE SDA Dashboard. Solusi digital ini dirancang untuk membantu eksportir mengelola, memantau, dan memenuhi kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara lebih mudah, terintegrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran dashboard menjadi bagian dari kesiapan BNI dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, BNIdirect DHE SDA Dashboard dihadirkan untuk membantu eksportir memperoleh visibilitas yang lebih baik atas pergerakan dana hasil ekspor, sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Melalui solusi ini, selain kenyamanan bertransaksi, kami ingin membantu eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA secara lebih mudah, transparan, dan efisien sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global,” kata Okki dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Melalui dashboard tersebut, eksportir dapat memantau dana masuk dan keluar berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), memonitor rekening khusus DHE SDA, serta melihat saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan yuan China (CNY). Solusi ini juga dilengkapi notifikasi dana masuk serta fitur unduh laporan DHE SDA untuk mempermudah pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS.

DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia. Komoditas tersebut mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, dana DHE SDA wajib ditempatkan secara penuh pada bank-bank Himbara. Untuk eksportir dengan pembeli dari negara yang memiliki perjanjian bilateral, maksimal 30 persen dana DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara selama paling lama tiga bulan.

Dari total dana yang diterima, eksportir dapat melakukan konversi hingga maksimal 50 persen ke dalam rupiah. Sementara itu, sisa dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi valuta asing sesuai ketentuan yang berlaku atau ditempatkan pada instrumen investasi yang diterbitkan oleh bank Himbara maupun Bank Indonesia.

Baca Juga: BNI Pastikan Kebutuhan Transaksi Nasabah Tetap Terlayani pada Libur Tahun Baru Islam 1448 H

Okki menambahkan, BNI akan terus mengembangkan layanan digital berbasis kebutuhan nasabah, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekspor. Perseroan menilai, kemudahan pemantauan dana ekspor dan kepatuhan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung daya saing eksportir nasional.


Berita Terkait


News Update