POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 25 Juni 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah Ibu Kota.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus menjaga legalitas saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Keberadaan layanan SIM Keliling selama ini menjadi pilihan banyak pengendara karena prosesnya lebih cepat dan lokasinya mudah dijangkau. Terlebih, masyarakat tidak perlu mengantre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM yang masih aktif.
Baca Juga: Tantri Kotak Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Ditipu Rekan Sendiri
Syarat Perpanjangan SIM Keliling yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:
- KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang masa berlakunya belum habis beserta fotokopi.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya melalui gerai keliling.
Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi apabila diberlakukan di lokasi pelayanan.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Untuk memudahkan warga, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan empat titik layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
