POSKOTA.CO.ID - Layanan kredit digital seperti Shopee PayLater (SPayLater) dan Shopee Pinjam (SPinjam) semakin populer di Indonesia.
Fitur ini menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk bertransaksi secara instan tanpa harus membayar langsung. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan pemahaman menyeluruh mengenai syarat, risiko, dan tata cara pembayarannya.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara kerja dan menggunakan Shopee paylater yang dilansir dari penjelasan channel Youtube @Fintech ID:
Baca Juga: Kematian Siswa SD karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena, KPAI: Ini Situasi Darurat
Memahami Cara Kerja SPayLater dan SPinjam
Shopee PayLater merupakan fasilitas kredit konsumtif yang disediakan untuk pembelian produk di platform Shopee. Layanan ini memungkinkan pengguna memilih opsi:
- Bayar 30 hari kemudian
- Cicilan 2–3–6–12 bulan
- Bunga berkisar 1,5%–3% tiap bulan
Berbeda dengan SPayLater, SPinjam menawarkan pinjaman tunai yang bisa dicairkan ke rekening bank. Pengguna bebas memakai dana tersebut untuk kebutuhan di luar Shopee. Tenornya biasanya 3–12 bulan, dengan bunga efektif dan biaya administrasi.
Karena SPinjam melibatkan uang tunai, tingkat urgensi pembayarannya lebih tinggi. Keterlambatan dapat menimbulkan bunga, denda, dan pembatasan akses akun.
Risiko yang Wajib Dipahami Pengguna
1. Risiko Bunga dan Denda
Setiap keterlambatan pembayaran akan langsung menghasilkan denda. Pada beberapa kasus, total beban dapat mencapai sekitar 5% per bulan. Bila dibiarkan, utang bisa membengkak dan membebani finansial pengguna.
Channel tersebut menjelaskan, “Masalah PayLater bukan pada sistemnya, tetapi pada pengguna yang tidak memperhitungkan kemampuan bayar.”
2. Gagal Bayar (Gagal Bayar) dan Dampaknya
Gagal bayar dapat menjadi sumber stres yang signifikan. Pengguna biasanya akan menerima:
- Notifikasi intensif
- Penagihan via pesan atau telepon
- Pembatasan fitur Shopee
Dalam kondisi tertentu, akun bisa dibekukan hingga utang dilunasi.
