KUBU RAYA, POSKOTA.CO.ID - Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan seorang pelajar di SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 3 Februari 2026, mengungkap fakta baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror Polri, remaja tersebut diketahui tergabung dalam kelompok daring True Crime Community (TCC) yang kerap memuat konten kekerasan.
“Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam komunitas True Crime Community dan memiliki ketertarikan pada konten-konten kekerasan,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, saat dikonfirmasi Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Akibat Truk Terguling, Jalur Labuan-Pandeglang Sempat Dialihkan ke Sejumlah Jalan Desa
Selain faktor paparan konten, Densus 88 juga menemukan latar belakang persoalan pribadi yang memengaruhi tindakan pelaku.
Remaja itu diduga kerap mengalami perundungan di lingkungan sekolah dan disebut memiliki masalah keluarga yang cukup kompleks.
“Pelaku diduga merupakan korban perundungan dan memiliki keinginan melakukan balas dendam terhadap teman-temannya,” ungkapnya.
Mayndra mengatakan, kondisi ini akhirnya menjadi pemicu aksi tersebut, dimana pelaku melampiaskannya di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Beri Edukasi kepada Ojol, Satlantas Polres Serang Tekankan Keselamatan Lalu Lintas
Saat kejadian, pelaku diketahui melemparkan empat benda rakitan menyerupai bom. Namun, setelah dilempar hanya memicu ledakan kecil seperti petasan, tidak menjadi ledakan besar.
Akibat insiden ini, satu siswa dilaporkan mengalami luka-luka, namun tidak ada korban jiwa dalam pelemparan molotov ini.
