POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan secara penuh pada 2 Januari 2026.
Informasi tersebut disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk visual edukatif yang menampilkan daftar ketentuan pidana baru yang perlu diperhatikan masyarakat.
Kementerian Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa masa jeda tiga tahun sejak UU disahkan bertujuan memberikan waktu bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memahami aturan baru di dalam KUHP nasional.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," ujar pernyataan Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan KUHP baru yang wajib diperhatikan dan dipahami dampaknya bagi masyarakat:
Baca Juga: Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres Sleman dan Pencopotan Kasat Lantas
6 Ketentuan Pidana yang Wajib Diperhatikan
Visual sosialisasi KUHP baru memuat 6 poin aturan yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Berikut ringkasannya dalam format informatif:
1. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi)
Pasal 412 ayat (1)
Kohabitasi atau “kumpul kebo” dapat dipidana sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut. Aturan ini termasuk delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak tertentu.
2. Mabuk di Muka Umum
Pasal 316 ayat (1)
Masyarakat dapat dikenai denda hingga Rp10.000.000 apabila menyebabkan keresahan atau gangguan ketertiban umum akibat konsumsi alkohol maupun zat memabukkan.
Seperti disampaikan dalam materi resmi, “Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga sepuluh juta rupiah.”
3. Memutar Musik pada Tengah Malam
Pasal 265
Perbuatan yang menimbulkan gangguan ketentraman lingkungan, termasuk memutar musik keras pada jam malam, dapat dikenai pidana atau denda hingga Rp10.000.000.
4. Menghina Orang dengan Kata Kasar
Pasal 436 KUHP
Penghinaan melalui kata-kata merendahkan seperti "anjing" atau "babi" dapat dipidana serta dikenai denda. Aturan ini juga mencakup penghinaan lewat media digital.
5. Hewan Peliharaan Memasuki Pekarangan Orang Lain atau Merusak Tanaman
Pasal 278 dan Pasal 336
Pemilik hewan bertanggung jawab penuh bila hewan peliharaannya merusak tanaman atau memasuki pekarangan orang lain. Jika hewan tersebut melukai seseorang, pemilik dapat dipidana atau dikenai denda.
Baca Juga: Kediaman Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan
6. Memasuki, Menggunakan, atau Menguasai Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin
Pasal 607
Setiap orang yang masuk, menggunakan, atau menguasai lahan tanpa izin pemilik dapat dipidana. Aturan ini diperkuat untuk menekan konflik agraria dan praktik penyerobotan tanah.
Pemerintah menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi untuk menghadirkan tatanan sosial yang lebih tertib dan beradab. KUHP baru ini juga diklaim telah menyesuaikan kebutuhan hukum modern sekaligus tetap berdasarkan nilai-nilai sosial Indonesia.
