18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Cek Kalender Libur Nasional Berdasarkan SKB 3 Menteri

Jumat 14 Agu 2026, 11:37 WIB
Cek kalender Libur Agustus 2026.  (Sumber: Pinterest/vecteezy)
Cek kalender Libur Agustus 2026. (Sumber: Pinterest/vecteezy)

POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama banyak dicari masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasalnya, tanggal 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin sehingga berdekatan dengan akhir pekan.

Kondisi itu membuat masyarakat perlu mengetahui apakah terdapat cuti bersama di antara kedua tanggal tersebut.

Lantas, tanggal berapa saja yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama selama Agustus 2026?

Apakah 18 Agustus 2026 benar-benar masuk kalender cuti bersama? Simak jadwal lengkapnya berdasarkan SKB tiga menteri berikut ini.

Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025

18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?

Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut memiliki nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Keputusan bersama tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan menjadi salah satu acuan dalam menentukan hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang 2026.

Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.


Berita Terkait


News Update