Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres Sleman dan Pencopotan Kasat Lantas

Jumat 30 Jan 2026, 19:52 WIB
Buntut kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman dinonaktifkan dan Kasat Lantas dicopot setelah audit internal Polri (Sumber: YouTube/TVR PARLEMEN)

Buntut kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman dinonaktifkan dan Kasat Lantas dicopot setelah audit internal Polri (Sumber: YouTube/TVR PARLEMEN)

POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus Hogi Minaya terus bergulir, Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman serta pencopotan Kasat Lantas Polresta Sleman.

Keputusan ini diambil setelah audit internal menemukan dugaan kelemahan pengawasan dalam proses penyidikan yang memicu kegaduhan publik.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan, meski peristiwa tersebut berujung pada kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku.

Baca Juga: Kapolda DIY Tunjuk Plh Kapolres Sleman, Imbas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Hasil Audit ADTT Jadi Dasar Penonaktifan Kapolres Sleman

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik serta mencoreng citra institusi kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat dalam audit sepakat agar penonaktifan dilakukan hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Berdasarkan informasi dari tribatanews.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas proses hukum.

“Penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujar Trunoyudo, dikutip Poskota pada, Jumat 30 Januari 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kapolres Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Peristiwa bermula pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua orang yang diduga menjambret istrinya, Arsita (39). Pengejaran tersebut berakhir tragis setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Meski disebut bertindak untuk melindungi istrinya, Hogi Minaya sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan tersangka tersebut menuai kritik luas dari masyarakat, pakar hukum, hingga anggota DPR RI.


Berita Terkait


News Update