Seperti disampaikan dalam materi resmi, “Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga sepuluh juta rupiah.”
3. Memutar Musik pada Tengah Malam
Pasal 265
Perbuatan yang menimbulkan gangguan ketentraman lingkungan, termasuk memutar musik keras pada jam malam, dapat dikenai pidana atau denda hingga Rp10.000.000.
4. Menghina Orang dengan Kata Kasar
Pasal 436 KUHP
Penghinaan melalui kata-kata merendahkan seperti "anjing" atau "babi" dapat dipidana serta dikenai denda. Aturan ini juga mencakup penghinaan lewat media digital.
5. Hewan Peliharaan Memasuki Pekarangan Orang Lain atau Merusak Tanaman
Pasal 278 dan Pasal 336
Pemilik hewan bertanggung jawab penuh bila hewan peliharaannya merusak tanaman atau memasuki pekarangan orang lain. Jika hewan tersebut melukai seseorang, pemilik dapat dipidana atau dikenai denda.
Baca Juga: Kediaman Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan
6. Memasuki, Menggunakan, atau Menguasai Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin
Pasal 607
Setiap orang yang masuk, menggunakan, atau menguasai lahan tanpa izin pemilik dapat dipidana. Aturan ini diperkuat untuk menekan konflik agraria dan praktik penyerobotan tanah.
Pemerintah menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi untuk menghadirkan tatanan sosial yang lebih tertib dan beradab. KUHP baru ini juga diklaim telah menyesuaikan kebutuhan hukum modern sekaligus tetap berdasarkan nilai-nilai sosial Indonesia.
