6 Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru yang Wajib Diperhatikan, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Jumat 30 Jan 2026, 21:29 WIB
Infografik sosialisasi pemerintah mengenai pemberlakuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. (Sumber: Instagram)

Infografik sosialisasi pemerintah mengenai pemberlakuan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan secara penuh pada 2 Januari 2026.

Informasi tersebut disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk visual edukatif yang menampilkan daftar ketentuan pidana baru yang perlu diperhatikan masyarakat.

Kementerian Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa masa jeda tiga tahun sejak UU disahkan bertujuan memberikan waktu bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memahami aturan baru di dalam KUHP nasional.

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," ujar pernyataan Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan KUHP baru yang wajib diperhatikan dan dipahami dampaknya bagi masyarakat:

Baca Juga: Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres Sleman dan Pencopotan Kasat Lantas

6 Ketentuan Pidana yang Wajib Diperhatikan

Visual sosialisasi KUHP baru memuat 6 poin aturan yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Berikut ringkasannya dalam format informatif:

1. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan (Kohabitasi)

Pasal 412 ayat (1)

Kohabitasi atau “kumpul kebo” dapat dipidana sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut. Aturan ini termasuk delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak tertentu.

2. Mabuk di Muka Umum

Pasal 316 ayat (1)

Masyarakat dapat dikenai denda hingga Rp10.000.000 apabila menyebabkan keresahan atau gangguan ketertiban umum akibat konsumsi alkohol maupun zat memabukkan.


Berita Terkait


News Update