Pihaknya hanya lebih berfokus pada penindakan administratif terhadap tempat usaha yang melanggar.
"Nah (untuk pidana) itu karena kepolisian tuh nanti. Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya ke arah tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual," ungkapnya.
Selain itu, dirinya menyebut bahwa strategi penertiban akan dilakukan secara tertutup dan terencana agar tidak bocor ke pihak-pihak yang akan ditindak.
"Cuma kan strateginya jangan sampai bocor gitu. Jadi intelnya juga harus main, kalau sudah ketahuan duluan malah jadi gini-gitu kan. Memang sifatnya harus kayak OTT begitu," pungkasnya. (cr-4).
