Gencar Operasi Penindakan Penjualan Obat Terlarang di DKI Jakarta pada 2026, Satpol PP Sebut Sifatnya Harus OTT

Rabu 28 Jan 2026, 17:22 WIB
Ilustrasi peredaran obat terlarang. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Ilustrasi peredaran obat terlarang. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peredaran obat terlarang di wilayah DKI Jakarta semakin marak. Tercatat sepanjang 2025, Satpol PP DKI mengamankan sekira 39.436 butir obat.

Puluhan ribu obat haram itu diamankan melalui sejumlah operasi di berbagai wilayah Jakarta.

"Kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir dari seluruh Jakarta di tahun 2025 ya," ucap Kasatpol PP Satriadi Gunawan, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, puluhan ribu barang bukti yang berhasil diamankan selama itu menunjukkan bahwa operasi tersebut memang dilaksanakan secara konsisten.

Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?

"Itu rutin kok. Hal-hal yang rutin kita laksanakan. Makanya sampai sebanyak itu kita dapatkan,” kata Satriadi

Operasi Penindakan Lebih Gencar di Tahun 2026

Satriadi memastikan penindakan peredaran obat terlarang di wilayah DKI Jakarta akan terus digencarkan pada tahun 2026.

Bahkan ia menyebutkan sebelum pelaksanaan, Satpol PP akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak kepolisian.

“Ke depan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor

Terkait penanganan terhadap pengedar obat terlarang, Satriadi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan pidana berada di tangan kepolisian. 


Berita Terkait


News Update