DEN juga dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, dengan sejumlah tugas utama, antara lain:
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menetapkan langkah penanggulangan Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor
- Mengatur ketentuan mengenai cadangan penyangga energi, termasuk jenis, jumlah, waktu, dan lokasi
Dalam konteks global yang menghadapi ketidakpastian energi, tugas DEN menjadi semakin krusial, terutama dalam menjaga ketahanan energi nasional dan mendukung agenda transisi energi bersih.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Mens Rea
Visi dan Misi Dewan Energi Nasional
Dewan Energi Nasional mengusung visi besar, yakni:
“Terwujudnya Pengelolaan Energi Nasional yang Bersifat Lintas Sektoral guna terciptanya keadilan, ketahanan, dan kemandirian energi demi terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong serta berpedoman pada Pancasila.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, DEN menjalankan tiga misi utama:
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan energi lintas sektoral yang berpedoman pada KEN dan RUEN
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan energi nasional yang terintegrasi
- Mewujudkan organisasi DEN yang nasional, tetap, dan mandiri
Pelantikan anggota DEN oleh Presiden Prabowo menandai fase penting penguatan kebijakan energi nasional. DEN diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi kebijakan energi, terutama dalam pengembangan energi baru dan terbarukan, pengurangan emisi karbon, serta perencanaan jangka panjang ketahanan energi Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan bahwa salah satu fokus DEN ke depan adalah penyusunan roadmap energi nuklir sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi nasional.
Dengan komposisi lintas kementerian dan pemangku kepentingan, Dewan Energi Nasional diharapkan mampu menjawab tantangan energi nasional secara komprehensif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
