Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini 16 Nama Anggota Dewan Energi Nasional

Rabu 28 Jan 2026, 16:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, sebagai upaya memperkuat kebijakan dan ketahanan energi nasional. (Sumber: Youtube/@sekretariat presiden)

Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, sebagai upaya memperkuat kebijakan dan ketahanan energi nasional. (Sumber: Youtube/@sekretariat presiden)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan lintas sektor.

Sebanyak 16 anggota DEN tersebut terdiri atas delapan unsur pemerintah dan delapan unsur pemangku kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Dewan Energi Nasional berperan penting dalam merumuskan hingga mengawasi kebijakan energi nasional di tengah tantangan transisi energi dan ketahanan pasokan.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Hari Ini Fokus Pelantikan Dewan Energi Nasional

Komposisi Anggota Dewan Energi Nasional

Dalam struktur terbaru ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional, sekaligus merangkap sebagai anggota.

Pelantikan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan energi berjalan terintegrasi antar sektor, mulai dari fiskal, perencanaan pembangunan, industri, transportasi, hingga lingkungan hidup.

Unsur Pemerintah

Adapun delapan anggota DEN dari unsur pemerintah yang dilantik Presiden Prabowo adalah:

  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
  • Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy
  • Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
  • Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Unsur Pemangku Kepentingan

Sementara itu, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan terdiri atas:

  • Johni Jonatan Numberi
  • Mohamad Fadhil Hasan
  • Satya Widya Yudha
  • Sripeni Inten Cahyani
  • Unggul Priyanto
  • Saleh Abdurrahman
  • Muhammad Kholid Syeirazi
  • Surono

Keterlibatan unsur pemangku kepentingan ini mencerminkan prinsip inklusivitas dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan energi nasional.

Tugas dan Wewenang Dewan Energi Nasional

Mengacu pada laman resmi den.go.id dan amanat UU Nomor 30 Tahun 2007, Dewan Energi Nasional dibentuk sebagai lembaga strategis yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Dewan Energi Nasional bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR,” demikian dijelaskan dalam ketentuan resmi DEN.

DEN juga dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, dengan sejumlah tugas utama, antara lain:

  • Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
  • Menetapkan langkah penanggulangan Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor
  • Mengatur ketentuan mengenai cadangan penyangga energi, termasuk jenis, jumlah, waktu, dan lokasi

Dalam konteks global yang menghadapi ketidakpastian energi, tugas DEN menjadi semakin krusial, terutama dalam menjaga ketahanan energi nasional dan mendukung agenda transisi energi bersih.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemanggilan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Mens Rea

Visi dan Misi Dewan Energi Nasional

Dewan Energi Nasional mengusung visi besar, yakni:

“Terwujudnya Pengelolaan Energi Nasional yang Bersifat Lintas Sektoral guna terciptanya keadilan, ketahanan, dan kemandirian energi demi terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong serta berpedoman pada Pancasila.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, DEN menjalankan tiga misi utama:

  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan energi lintas sektoral yang berpedoman pada KEN dan RUEN
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan energi nasional yang terintegrasi
  • Mewujudkan organisasi DEN yang nasional, tetap, dan mandiri

Pelantikan anggota DEN oleh Presiden Prabowo menandai fase penting penguatan kebijakan energi nasional. DEN diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi kebijakan energi, terutama dalam pengembangan energi baru dan terbarukan, pengurangan emisi karbon, serta perencanaan jangka panjang ketahanan energi Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan bahwa salah satu fokus DEN ke depan adalah penyusunan roadmap energi nuklir sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi nasional.

Dengan komposisi lintas kementerian dan pemangku kepentingan, Dewan Energi Nasional diharapkan mampu menjawab tantangan energi nasional secara komprehensif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Berita Terkait


News Update