Tak sedikit pula yang menyoroti batas antara pembelaan diri dan tanggung jawab pidana, khususnya dalam situasi darurat yang terjadi di bawah tekanan emosional.
Komentar warganet di akun X @Sam_Ardi ada yang mendukung dari sisi pelaku"ini orang-orang gak ada yg mau empati apa sama si almarhum jambret nya tunjukin etika lah kemanusiaannya" ucap akun @bknshittp***.
Banyak warganet yang mendukung korban, "Gak kuat mikir, kenapa pula yg dijambret harus minta maaf pula?" ucap akun @ngetweet***.
Adapun yang mendukung korban "kenapa hrs minta maaf sih? kalau seandainya jambretnya tidak kecelakaan, trus berhasil menjambret, dan tidak tertangkap, apa keluarganya mau minta maaf ke korban yg dijambret?" ucap akun @bkusumo***.
Hingga kini, Kejaksaan masih mengkaji kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap mempertimbangkan hasil asesmen serta persetujuan dari keluarga pelaku.
Kronologi Penjambretan Sleman Berujung Maut
Peristiwa bermula pada 26 April 2025, saat Arista hendak pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Di waktu yang hampir bersamaan, Hogi Minaya diminta membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, menggunakan mobil.
Keduanya sempat bertemu secara tak sengaja di kawasan Jembatan Janti. Ketika situasi jalan sedang sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai motor.
Tas milik Arista dirampas, hingga menyebabkan dirinya terjatuh dan mengalami luka. Melihat kejadian tersebut, Hogi yang berada di belakang spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran berakhir tragis setelah motor pelaku dipepet dan kehilangan kendali. Kendaraan tersebut menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Korban Banjir Sungai Cidurian Serang Ditemukan Tewas
Suami Korban Jadi Tersangka, Berstatus Tahanan Luar
Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya sekitar dua hingga tiga bulan kemudian, polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Kasus penjambretan yang dialami Arista sendiri dinyatakan gugur karena pelaku telah meninggal dunia.
Hogi sempat terancam penahanan, namun Arista mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Polresta Sleman. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan dikenai alat pemantau berupa GPS.
