Dana PayLater Riba Atau Tidak? Simak Hukumnya dalam Islam

Senin 26 Jan 2026, 17:25 WIB
Ilustrasi - Hukum PayLater  dalam Islam. (Sumber: Shopee)

Ilustrasi - Hukum PayLater dalam Islam. (Sumber: Shopee)

Mengutip dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dosen Perbankan Syariah UM Surabaya Arin Setyowati menjelaskan soal hukum PayLater sesuai dengan fatwa MUI Jawa Timur.

Arin menjelaskan bahwa MUI Jawa Timur menetapkan hukum PayLater yang menerapkan bunga di dalamnya adalah haram.

Baca Juga: Cara Aktifkan Paylater Mandiri 2026: Syarat, Limit hingga Rp20 Juta, dan Panduan Lengkap

Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 tahun 2022 tentang transaksi digital dengan sistem PayLater.

"Bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba,” kata Arin, seperti dikutip Senin, 26 Januari 2026.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem PayLater tidak akan menjadi haram apabila di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, melainkan hanya administrasi yang rasional.

Namun, apabila sistem Paylater dilandaskan pada sistem akad jual beli langsung kepada penyedia Paylater yang dibayarkan secara kredit oleh pengguna hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

Fitur PayLater dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya. Termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan


Berita Terkait


News Update