Dana PayLater Riba Atau Tidak? Simak Hukumnya dalam Islam

Senin 26 Jan 2026, 17:25 WIB
Ilustrasi - Hukum PayLater  dalam Islam. (Sumber: Shopee)

Ilustrasi - Hukum PayLater dalam Islam. (Sumber: Shopee)

POSKOTACOID - Apakah menggunakan dana PayLater haram dalam pandangan Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dewasa ini, metode pembayaran dengan layanan PayLater tengah populer di masyarakat dan jadi pilihan banyak orang dalam bertransaksi online.

Melalui layanan 'buy now, pay later' (BNPL) atau beli sekarang, bayar nanti masyarakat bisa bertransaksi dengan praktis dan mudah.

Mengutip informasi dari DJKN, Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah istilah yang merujuk pada layanan transaksi pembayaran atau jasa dengan cara menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Baca Juga: Sosok Arxyad Sam Albanjari Siapa? Namanya Ikut Terseret Isu Whip Pink Usai Kematian Lula Lahfah

Layanan pembayaran ini cukup digemari masyarakat karena memudahkan mereka untuk berbelanja kebutuhan di saat mendadak dan membayarnya nanti dengan metode cicilan.

Namun, di tengah masif nya penggunaan layanan PayLater, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakannya dalam Islam.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ketika menggunakan PayLater, masyarakat harus melunasi utang dengan dicicil dalam jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan sesuai yang dipilih.

Adapun, tagihan yang harus dibayarkan merupakan akumulasi dari biaya transaksi, bunga, biaya penanganan, dan biaya layanan. Namun, bisa juga berbeda di setiap platform.

Baca Juga: Limit hingga 15 Juta! Begini Cara Aktivasi dan Naikkan Limit Lazada PayLater

Apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan melebihi batas waktu atau tenor yang ditentukan, maka ada denda yang harus dibayarkan.

Hukum PayLater dalam Islam


Berita Terkait


News Update