"Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.
Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas para tersangka mulai merakit dan menjual senjata api ilegal tersebut sejak 2018 tapi mulai masif sejak 2024. Berdasarkan keterangan para tersangka, sekitar 50 pucuk senjata api telah terjual dengan keuntungan berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.
Namun terkait dengan harga per pucuknya, kata Iman, masih dalam penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita total 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api dan 9 airsoft gun, serta 233 butir peluru berbagai kaliber. Sejumlah peralatan perakitan senjata api turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik juga mendalami adanya dugaan keterlibatan senjata pabrikan dalam jaringan tersebut. Saat ini, barang bukti masih menjalani uji laboratorium forensik untuk memastikan asal-usul senjata.
"Terhadap kelima tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
