"Kalau hasilnya negatif tidak dilakukan fogging," sambungnya.
Sementara, Daryono mengatakan, prosedur penanganan terhadap pasien DBD yang berobat di puskemas yaitu dengan melakukan pemeriksaan fisik hingga laboratorium.
Pasien juga diberikan obat-obatan selama pengobatan berlangsung. Pihak puskemas juga menganjurkan pasien untuk istirahat total selama proses pengobatan berlangsung.
"Pengobatannya bisa di puskesmas tapi bisa dirujuk juga ke rumah sakit. Apabila trombosit turun ya kami rujuk. Trombosit kalau udah dibawah 150 biasanya langsung kamk rujuk ke rumah sakit, dan rumah sakit pasti menerima pasien tersebut," jelasnya.
Daryono memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pasien gejala DBD yang berobat ke Puskesmas. Pasien juga dianjurkan menjalani pemeriksaan rutin.
"Kami juga terus melakukan PE di lapangan," pungkasnya.
