Di sisi lain, Menkeu juga mengungkapkan, proses pergantian posisi antara Juda Agung dan Thomas diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat.
"Sebelum Februari sudah kejadian," ucap Purbaya
Juda Agung Mundur dari BI
Sebelumnya, Bank Indonesia secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Juda Agung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI kepada Presiden Republik Indonesia.
Pengunduran diri tersebut efektif terhitung sejak 13 Januari 2026, meskipun masa jabatannya masih tersisa sekitar satu tahun.
“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ramdan menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pengusulan calon Deputi Gubernur BI oleh Presiden untuk kemudian dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di mana, ditegaskan peran DPR dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengisian jabatan strategis di sektor moneter.
Dengan rangkaian proses yang kian jelas, pertemuan Purbaya dan Juda Agung dinilai bukan sekadar diskusi biasa, melainkan bagian dari dinamika besar pergeseran pejabat ekonomi nasional di awal 2026.
