PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen dan 3 Aktivis Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Sabtu 07 Mar 2026, 07:38 WIB
PN Jakpus membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Jumat, 6 Maret 2026. (Sumber: Istimewa)

PN Jakpus membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Jumat, 6 Maret 2026. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan, Jumat, 6 Maret 2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya Buntut Kasus Produk Kecantikan

Dalam perkara ini, keempat terdakwa sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025.

Jaksa juga menjerat mereka dengan pasal terkait dugaan melibatkan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan militer atau bersenjata.

Namun setelah memeriksa alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi di persidangan, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak berhasil membuktikan unsur penyebaran berita bohong yang bertujuan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Baca Juga: Kosmetik Ilegal Menjamur, Dokter Ingatkan Bahaya Merkuri, Steroid, hingga Paraben bagi Kesehatan

Dalam proses persidangan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk saksi anak yang disebut dalam dakwaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan pernah diajak oleh para terdakwa untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan tindakan kekerasan.


Berita Terkait


News Update