POSKOTA.CO.ID - Langkah diplomatik Indonesia dalam bergabung forum internasional yang berkaitan dengan konflik Timur Tengah dinilai memiliki implikasi terhadap posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Sejumlah pihak menilai bahwa keterlibatan dalam forum tertentu perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak memengaruhi prinsip politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal bebas dan aktif.
Guru Besar Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Siti Mutiah Setyawati, menilai langkah Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang diprakarsai oleh Amerika Serikat berpotensi menimbulkan konsekuensi diplomatik.
Menurutnya, keputusan tersebut bisa mempersulit posisi Indonesia jika ingin berperan sebagai mediator dalam konflik antara Iran dengan blok Israel dan Amerika Serikat, karena munculnya persepsi keberpihakan dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
Baca Juga: Update Konflik Timur Tengah: 926 Tewas Akibat Serangan AS dan Israel ke Iran
Keanggotaan BoP Dinilai Bermasalah

Melansir dari laman resmi UGM, Prof. Siti Mutiah Setyawati, meskipun Board of Peace diklaim bertujuan menciptakan perdamaian di Gaza melalui keterlibatan berbagai negara, terdapat persoalan mendasar terkait komposisi anggotanya.
Ia menilai absennya Palestina sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik menjadi pertanyaan besar mengenai efektivitas forum tersebut.
“Board of Peace diklaim ingin menciptakan perdamaian di Gaza, tetapi Palestina justru tidak dilibatkan sebagai anggota sehingga sulit membayangkan bagaimana perdamaian dapat dibangun tanpa melibatkan pihak yang berkonflik,” tegas Siti, Kamis 5 Maret 2026
Struktur Kepemimpinan BoP Dipertanyakan
Siti juga menyoroti struktur organisasi Board of Peace yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti praktik diplomasi multilateral pada umumnya. Dalam sistem diplomasi internasional, organisasi biasanya diwakili secara resmi oleh negara melalui pemerintahnya.
Namun, dalam forum BoP terdapat pola kepemimpinan yang dianggap lebih bersifat personal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola diplomasi internasional.
“Dalam hukum internasional organisasi biasanya diwakili negara, sementara dalam BoP kepemimpinan bersifat sangat personal sehingga menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola diplomasi internasional,” tambahnya.
