POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat pengawasan sekaligus menarik penerimaan negara dari produsen rokok ilegal melalui regulasi baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai respons atas maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri hasil tembakau.
Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah merancang lapisan cukai khusus yang memungkinkan produk rokok ilegal masuk ke dalam sistem pemungutan pajak negara. Skema ini bertujuan menutup celah praktik ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.
“Konsepnya akan ada cukai baru, memang belum diputuskan, tetapi idenya memberi ruang agar rokok-rokok ilegal bisa masuk ke struktur itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Menurutnya, langkah ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, melainkan sebagai instrumen transisi agar produsen patuh terhadap aturan fiskal.
Ancaman Penutupan bagi Produsen yang Bandel

Meski membuka ruang regulasi baru, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Produsen yang tetap melanggar setelah tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi diberlakukan akan langsung ditindak.
“Begitu cukai diterapkan dan mereka masih bermain, pusat industrinya akan ketahuan. Saya akan tutup,” tegas Purbaya.
Ancaman tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga penegakan hukum.
Rokok Ilegal Impor Juga Tak Akan Dibiarkan
Tak hanya produsen dalam negeri, Purbaya memastikan tindakan keras juga berlaku bagi rokok ilegal dari luar negeri. Pemerintah berkomitmen menutup seluruh jalur masuk produk ilegal tanpa kompromi.
