Pemprov Jakarta Tegur Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Sanksi Pembekuan

Kamis 05 Mar 2026, 16:49 WIB
Ilustrasi penyerahan THR untuk karyawan swasta. (Sumber: Line Bank)

Ilustrasi penyerahan THR untuk karyawan swasta. (Sumber: Line Bank)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 hijriyah bagi para karyawannya.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekda Jakarta, Suharini Eliawati kepada awak media, Kamis, 5 Maret 2026.

Setelah teguran tersebut diberikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (TKTE) Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan.

"Setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Jatah THR ke Perusahaan

Menurutnya, pemeritah juga membuka posko pengaduan bagi karyawan untuk melaporkan perusahaan tidak patuh aturan. Laporan dapat dikirimkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Pengaduan terkait THR dilaksanakan melalui satu pintu yaitu kanal website "Posko THR Kemenaker RI" poskothr.kemnaker.go id. Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," ucapnya.

Berdasrkan data pelaksanaan THR pada 2025, 422 perusahaan di Jakarta diadukan pekerja tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

"Kemudian 21 perusahaan diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP," tuturnya.

Baca Juga: THR Ojol 2026 Cair Kapan dan Berapa Nominalnya? Ini Jadwal serta Simulasi Perhitungan BHR

Perusahaan akan diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha jika terbukti tidak membayar THR karyawan. (cr-4)


Berita Terkait


News Update