POSKOTA.CO.ID – Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku dengan memberi hukuman penjara, tetapi urusan menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara dari perbuatan pidana dimaksud.
Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah sebuah upaya memaksimalkan berbagai pemberantasan tindak pidana, khususnya yang bermotif memperoleh keuntungan finansial seperti korupsi dan narkotika.
Komisi III DPR RI pun mulai pekan lalu sudah membahas rancangan undang-undang tentang Perampasan Aset.
“UU tentang Perampasan Aset memang sudah lama ditunggu banyak pihak, semoga segera terwujud,” kata bung Heri kepada mas Bro dan bang Yudi di warteg langganan.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Alergi Dikoreksi
“Melalui UU tentang Perampasan Aset, diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga mampu mencegah tindak pidana korupsi yang semakin mewabah,“ ujar Yudi.
“Kalau cuma dihukum penjara, sepertinya belum membuat jera orang berbuat korup. Buktinya korupsi terus menerus terjadi, tak hanya melibatkan pejabat publik, wakil rakyat, birokrat, dan pihak swasta dan kalangan pengusaha,” urai mas Bro.
“Tak sedikit koruptor yang selesai menjalani hukuman penjara, pulang ke rumah masih bisa berfoya-foya dengan uang simpanan, boleh jadi dari hasil korupsi,” kata Heri.
“Ada sementara pandangan, koruptor dihukum cuma beberapa tahun, potong tahanan lagi, pulang dari penjara masih berleha-leha menikmati sisa hidupnya dengan bertabur harta. Enak tenan,” celetuk Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Ada Kemauan, Ada Jalan
“Ada juga yang kemudian kembali tampil ke publik ikut kontestasi pilkada, nyaleg dan sebagainya. Padahal kita tahu untuk nyaleg, ikut pilkada butuh modal besar, angkanya bukan ratusan juta, tapi miliaran,” ungkap Heri.
“Tapi nanti nggak ada lagi yang seperti itu, setelah UU tentang Perampasan Aset berlaku, semua harta benda yang diduga dari hasil korupsi tidak akan ada lagi yang tersisa karena dirampas oleh negara,” jelas Yudi.
“Belum menjadi jaminan juga, undang-undang baik, tapi pelaksanaannya tidak baik, nggih sami mawon – ya sama saja,” ujar Heri.
“Kita harus optimis undang-undangnya baik, pelaksanaan di lapangan, saat eksekusi juga baik sehingga kian membuat efek jera bagi para koruptor,” tandas mas Bro.
“Perampsaan aset hendaknya bukan hanya diberlakukan pada kasus korupsi dan narkotika. Kasus penyelundupan, penebangan liar, penambangan liar yang tak hanya merugikan negara, juga merusak lingkungan,” usul Heri.
“Tentu yang diusut tuntas dan dirampas asetnya adalah para pemilik perusahaan, pemodal dan bekingnya karena merekalah yang menikmati hasil. Sedangkan penebang dan penambang hanyalah pekerja untuk menghidupi keluarganya,“ harap Yudi. (Joko Lestari)
