THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Prediksi Waktu Pencairan Sesuai Aturan Kemnaker

Kamis 05 Mar 2026, 16:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Sumber: Wilkimedia Commons)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Sumber: Wilkimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Kapan THR 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya Menurut Aturan Kemnaker

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, informasi mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga karyawan swasta menunggu kepastian waktu pencairan THR yang biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.

THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Setiap tahun, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepastian mengenai jadwal pencairan THR sangat penting bagi pekerja, karena dana tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri, seperti belanja kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya mudik.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru Lebaran 2026: BI Tegaskan Hanya Ada 2 Periode, Ini Jadwalnya

Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli saat konferensi pers Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, beberapa hari lalu dikutip Kamis, 5 Maret 2026.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan pekerja dengan berbagai status hubungan kerja.

Pada tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 20 Maret 2026 menurut perhitungan Muhammadiyah
  • Sabtu, 21 Maret 2026 berdasarkan potensi penetapan pemerintah melalui sidang isbat

Dengan mengacu pada ketentuan Permenaker tersebut, maka batas maksimal pencairan THR 2026 untuk karyawan swasta diperkirakan sekitar 13–14 Maret 2026 atau satu minggu sebelum Lebaran.

Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mencairkan THR lebih awal agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih leluasa.


Berita Terkait


News Update