POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia bersiap memperketat regulasi perdagangan aset digital, khususnya kripto. Mulai tahun 2027, setiap Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan untuk melaporkan seluruh data transaksi pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas investasi kripto di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Regulasi ini sekaligus menandai perubahan besar dalam sistem pelaporan pajak aset digital, karena pemerintah kini mengadopsi standar internasional untuk memantau potensi penghindaran pajak melalui transaksi kripto.
Baca Juga: Aturan Baru Kemenkeu Purbaya: DJP Kini Bisa Blokir dan Jual Saham Penunggak Pajak
PMK 108/2025 ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya yang mengatur pelaporan transaksi aset digital, termasuk PMK 70/PMK.03/2017 dan PMK 47 Tahun 2024.
Indonesia Adopsi Standar Pelaporan Kripto Global

Penerbitan PMK ini merupakan langkah lanjutan setelah Indonesia menandatangani persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada November 2024.
CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui aset kripto.
Melalui standar ini, setiap PJAK yang memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan berisi informasi terkait aset kripto yang relevan.
Aset kripto relevan mencakup seluruh jenis kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset yang tidak digunakan untuk pembayaran atau investasi.
Baca Juga: Aturan Baru THT PNS Berlaku, Purbaya Perketat Investasi dan Solvabilitas Dana Pensiun
Exchanger Kripto Wajib Laporkan Identitas dan Transaksi Pengguna
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan, tetapi juga untuk individu yang berperan sebagai penyedia layanan kripto. Dalam Pasal 18 ayat 1 PMK 108/2025 ditegaskan bahwa PJAK pelapor CARF wajib menyampaikan laporan terkait penggunaan dan transaksi aset kripto pelanggan.
Dalam definisinya, PJAK pelapor mencakup entitas maupun orang pribadi yang menyediakan layanan pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun pengelola platform perdagangan.
Selain itu, Pasal 22 ayat 6 mewajibkan PJAK mencantumkan identitas lengkap pengguna dalam laporan, mulai dari nama, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga data pengendali akun.
Jika dalam periode tertentu tidak terdapat transaksi yang harus dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan untuk mengirimkan laporan nihil kepada DJP.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok? Ini Fakta dari Kemenkeu
Proses Identifikasi Pengguna Dimulai 2026
Sebelum kewajiban pelaporan diberlakukan pada 2027, PJAK harus terlebih dahulu melakukan prosedur identifikasi atau due diligence terhadap seluruh pengguna.
Pasal 25 ayat 2 PMK 108/2025 menyatakan bahwa proses identifikasi untuk pengguna baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Sementara itu, bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum tanggal tersebut, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pelaporan pajak atas aset kripto menjadi lebih transparan dan terintegrasi dengan standar internasional.
