Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Exchanger Kripto Harus Laporkan Data Transaksi Pengguna ke DJP

Senin 19 Jan 2026, 14:00 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi aset kripto oleh PJAK ke DJP sebagai bagian dari adopsi standar CARF global. (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi aset kripto oleh PJAK ke DJP sebagai bagian dari adopsi standar CARF global. (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia bersiap memperketat regulasi perdagangan aset digital, khususnya kripto. Mulai tahun 2027, setiap Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan untuk melaporkan seluruh data transaksi pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas investasi kripto di dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Regulasi ini sekaligus menandai perubahan besar dalam sistem pelaporan pajak aset digital, karena pemerintah kini mengadopsi standar internasional untuk memantau potensi penghindaran pajak melalui transaksi kripto.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenkeu Purbaya: DJP Kini Bisa Blokir dan Jual Saham Penunggak Pajak

PMK 108/2025 ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya yang mengatur pelaporan transaksi aset digital, termasuk PMK 70/PMK.03/2017 dan PMK 47 Tahun 2024.

Indonesia Adopsi Standar Pelaporan Kripto Global

Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya mewajibkan penyedia jasa kripto melaporkan transaksi dan data pengguna ke DJP mulai 2027, sejalan dengan standar transparansi pajak internasional. (Sumber: Pinterest/Karen Carmody)

Penerbitan PMK ini merupakan langkah lanjutan setelah Indonesia menandatangani persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada November 2024.

CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui aset kripto.

Melalui standar ini, setiap PJAK yang memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan berisi informasi terkait aset kripto yang relevan.

Aset kripto relevan mencakup seluruh jenis kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset yang tidak digunakan untuk pembayaran atau investasi.

Baca Juga: Aturan Baru THT PNS Berlaku, Purbaya Perketat Investasi dan Solvabilitas Dana Pensiun

Exchanger Kripto Wajib Laporkan Identitas dan Transaksi Pengguna


Berita Terkait


News Update