Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Exchanger Kripto Harus Laporkan Data Transaksi Pengguna ke DJP

Senin 19 Jan 2026, 14:00 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi aset kripto oleh PJAK ke DJP sebagai bagian dari adopsi standar CARF global. (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi aset kripto oleh PJAK ke DJP sebagai bagian dari adopsi standar CARF global. (Sumber: Instagram/@purbayayudhi.official)

Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan, tetapi juga untuk individu yang berperan sebagai penyedia layanan kripto. Dalam Pasal 18 ayat 1 PMK 108/2025 ditegaskan bahwa PJAK pelapor CARF wajib menyampaikan laporan terkait penggunaan dan transaksi aset kripto pelanggan.

Dalam definisinya, PJAK pelapor mencakup entitas maupun orang pribadi yang menyediakan layanan pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun pengelola platform perdagangan.

Selain itu, Pasal 22 ayat 6 mewajibkan PJAK mencantumkan identitas lengkap pengguna dalam laporan, mulai dari nama, alamat, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga data pengendali akun.

Jika dalam periode tertentu tidak terdapat transaksi yang harus dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan untuk mengirimkan laporan nihil kepada DJP.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok? Ini Fakta dari Kemenkeu

Proses Identifikasi Pengguna Dimulai 2026

Sebelum kewajiban pelaporan diberlakukan pada 2027, PJAK harus terlebih dahulu melakukan prosedur identifikasi atau due diligence terhadap seluruh pengguna.

Pasal 25 ayat 2 PMK 108/2025 menyatakan bahwa proses identifikasi untuk pengguna baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Sementara itu, bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum tanggal tersebut, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pelaporan pajak atas aset kripto menjadi lebih transparan dan terintegrasi dengan standar internasional.


Berita Terkait


News Update