Baca Juga: Purbaya Andalkan 3 Sektor Utama untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Singgung Aspek Hukum dan Bukti On-Chain
Yudo juga memberikan pandangannya dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa dugaan penipuan tidak bisa dipidanakan tanpa adanya bukti transaksi on-chain yang menunjukkan Timothy menerima bayaran untuk praktik pump and dump.
“Kecuali ada bukti on-chain kalau Timothy dibayar developer untuk pump and dump, baru bisa dipidanakan. Kalau enggak ada? Bisa tuntut balik atas pencemaran nama baik,” tulis Yudo.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Yudo menilai tuduhan terhadap Timothy masih perlu dibuktikan secara teknis dan hukum.
Tetap Ingatkan Pemula agar Tidak Mudah Percaya
Meski membela Timothy Ronald, Yudo tetap memberikan pesan kepada para trader pemula agar tidak menelan mentah-mentah rekomendasi siapa pun, termasuk dirinya.
“Jangan pernah percaya siapa pun termasuk aku sekalipun, semua orang bisa salah,” tulisnya.
Pesan tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi dan setiap keputusan tetap berada di tangan investor.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Layer Cukai Terbaru, Cek Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok di Sini
Pernyataan Yudo Picu Pro dan Kontra
Tanggapan Yudo Sadewa kini memicu dua kubu di media sosial. Ada yang menilai komentarnya realistis dan mencerminkan kerasnya dunia investasi kripto.
Namun, tidak sedikit pula yang menganggap pernyataan tersebut terlalu menyudutkan korban dan terkesan membela influencer yang sedang dilaporkan.
Hingga saat ini, kasus Timothy Ronald sendiri masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, sikap dan komentar Yudo Sadewa terus menjadi perbincangan publik.
