“Setelah adanya klarifikasi dan bantahan itu, pasal lain yang kami duga terjadi akhirnya sempurna. Ancaman hukumannya jelas lebih berat dari pasal yang sudah kami laporkan,” tegasnya.
Baca Juga: Profil Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen yang Terseret Dugaan Penipuan Investasi
Klaim Klausul Untung Rugi Dipertanyakan
Salah satu poin yang menjadi sorotan pihak pelapor adalah klaim Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul untung dan rugi yang ditanggung bersama dalam perjanjian investasi. Santo Nababan menyatakan pihaknya telah memeriksa dokumen perjanjian yang ada dan tidak menemukan klausul tersebut.
Ia bahkan menantang pihak Rully untuk membuktikan pernyataan tersebut dengan menunjukkan dokumen perjanjian asli.
“Kami sudah membaca seluruh perjanjian, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut untung bersama atau rugi bersama. Tidak ada,” ungkapnya.
Awal Kasus Investasi Bisnis Kuliner
Kasus ini bermula saat Rio menanamkan modal sebesar Rp200 juta untuk bisnis kuliner yang dijalankan Rully Anggi Akbar di Yogyakarta. Dalam kerja sama tersebut, Rio dijanjikan pembagian keuntungan minimal Rp6 juta per bulan.
Namun, dalam perjalanannya, pembagian keuntungan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga masa kontrak berakhir. Akibatnya, total kerugian yang dialami Rio ditaksir mencapai Rp 400 juta jika dihitung dari modal awal dan akumulasi keuntungan yang tidak dibayarkan.
Baca Juga: Viral! Mobil Berpelat Merah di Sulsel Terekam Asyik Main Judol di Jalan Raya
Proses Hukum Dipastikan Berlanjut
Pihak Rio menegaskan tidak akan menempuh jalur damai apabila Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya. Proses hukum disebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk dengan kemungkinan penambahan pasal baru dalam laporan yang sudah berjalan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nama Rully Anggi Akbar yang dikenal sebagai suami figur publik, Boiyen, kini terseret dalam dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
