Suami Boiyen Terancam Pasal Lebih Berat, Klarifikasi Rully Anggi Akbar Dianggap Jadi Bumerang

Jumat 16 Jan 2026, 19:42 WIB
Potret Rully Anggi Akbar yang memberikan pernyataan klarifikasi terkait investasi kuliner dinilai memicu polemik hukum lanjutan. (Sumber: Instagram/@rullyanggiakbar)

Potret Rully Anggi Akbar yang memberikan pernyataan klarifikasi terkait investasi kuliner dinilai memicu polemik hukum lanjutan. (Sumber: Instagram/@rullyanggiakbar)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang menyeret nama Rully Anggi Akbar, suami pedangdut Boiyen, kembali menjadi sorotan publik.

Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Rully justru dinilai tidak meredakan polemik, melainkan membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Alih-alih meredam situasi, bantahan yang disampaikan Rully Anggi Akbar disebut memperkuat keyakinan pihak pelapor terhadap adanya dugaan tindak pidana baru.

Kuasa hukum pelapor menilai klarifikasi tersebut justru melengkapi unsur hukum yang sebelumnya masih dikaji secara internal.

Baca Juga: Klarifikasi dan Bantahan Rully Anggi Akbar soal Laporan Dugaan Penipuan Investasi

Pihak pelapor pun memastikan akan melanjutkan proses hukum tanpa kompromi. Bahkan, mereka mengklaim kini mengantongi bukti tambahan yang berpotensi menjerat Rully Anggi Akbar dengan pasal baru yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding laporan sebelumnya.

Klarifikasi Rully Anggi Akbar Dinilai Perkuat Dugaan Hukum

Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyebut pernyataan klarifikasi Rully Anggi Akbar yang disampaikan pada Rabu 14 Januari 2026, tidak meredakan konflik, melainkan menjadi bumerang. Menurutnya, klarifikasi itu justru melengkapi unsur-unsur hukum yang sebelumnya masih dipertimbangkan oleh tim pelapor.

Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026, Santo menegaskan bahwa pihaknya semakin yakin adanya dugaan tindak pidana baru setelah menyimak klarifikasi tersebut secara menyeluruh.

“Kami justru berterima kasih atas klarifikasi yang disampaikan, karena setelah kami dengar dan lihat, kami meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” ujar Santo Nababan.

Pasal Tambahan Disebut Punya Ancaman Lebih Berat

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar telah dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, menurut Santo, bantahan yang disampaikan Rully membuka ruang hukum untuk menjeratnya dengan pasal lain yang ancaman pidananya lebih tinggi.

Ia menegaskan, unsur-unsur dugaan pidana baru tersebut kini telah terpenuhi secara sempurna setelah adanya klarifikasi dari pihak terlapor.

“Setelah adanya klarifikasi dan bantahan itu, pasal lain yang kami duga terjadi akhirnya sempurna. Ancaman hukumannya jelas lebih berat dari pasal yang sudah kami laporkan,” tegasnya.

Baca Juga: Profil Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen yang Terseret Dugaan Penipuan Investasi

Klaim Klausul Untung Rugi Dipertanyakan

Salah satu poin yang menjadi sorotan pihak pelapor adalah klaim Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul untung dan rugi yang ditanggung bersama dalam perjanjian investasi. Santo Nababan menyatakan pihaknya telah memeriksa dokumen perjanjian yang ada dan tidak menemukan klausul tersebut.

Ia bahkan menantang pihak Rully untuk membuktikan pernyataan tersebut dengan menunjukkan dokumen perjanjian asli.

“Kami sudah membaca seluruh perjanjian, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut untung bersama atau rugi bersama. Tidak ada,” ungkapnya.

Awal Kasus Investasi Bisnis Kuliner

Kasus ini bermula saat Rio menanamkan modal sebesar Rp200 juta untuk bisnis kuliner yang dijalankan Rully Anggi Akbar di Yogyakarta. Dalam kerja sama tersebut, Rio dijanjikan pembagian keuntungan minimal Rp6 juta per bulan.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian keuntungan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga masa kontrak berakhir. Akibatnya, total kerugian yang dialami Rio ditaksir mencapai Rp 400 juta jika dihitung dari modal awal dan akumulasi keuntungan yang tidak dibayarkan.

Baca Juga: Viral! Mobil Berpelat Merah di Sulsel Terekam Asyik Main Judol di Jalan Raya

Proses Hukum Dipastikan Berlanjut

Pihak Rio menegaskan tidak akan menempuh jalur damai apabila Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya. Proses hukum disebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk dengan kemungkinan penambahan pasal baru dalam laporan yang sudah berjalan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nama Rully Anggi Akbar yang dikenal sebagai suami figur publik, Boiyen, kini terseret dalam dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.


Berita Terkait


News Update